
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai talak Teddy Soeriaatmadja terhadap istrinya, Raihaanun pada 15 Juni 2023. Pengadilan rolet online terpercaya memutuskan perceraian keduanya secara verstek.
Terdapat beberapa poin dugaan penyebab perceraian dalam rumah tangga Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun, salah satunya disebutkan bahwa Raihaanun telah berselingkuh, terhitung sejak pernikahan mereka berusia 2 tahun.
“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dugaan perselingkuhan Raihaanun kembali muncul pada tahun 2017 dan sempat berpisah rumah selama 2 bulan. Pada Januari 2018, Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.
Namun kondisi tidak langsung membaik, Raihaanun diduga menjadi ketergantungan dengan minuman alkohol. “Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hak itu berdampak buruk bagi anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.
“Sekitar pukul 20.00 WIB. Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anaknya untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz,” ujarnya.
Teddy Soeriaatmadja akhirnya memutuskan mengajukan permohonan talak cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.
“Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi,” begitu isi Direktori Putusan MA.
Dalam website Mahkamah Agung, penggugat dan tergugat disebut tidak hadir ke persidangan, sehingga gugatan talak Teddy Soeriaatmadja sebagai pemohon dikabulkan secara verstek.
“Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada pemohon untuk menjauhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa,” kata majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam website Mahkamah Agung.
Majelis hakim juga mewajibkan Teddy Soeriaatmadja membayar nafkah mut’ah senilai Rp30 juta kepada Raihaanun.
“Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),” tuturnya.